Dalam pandangannya, pembagian peran yang jelas antar institusi menjadi kunci penyelesaian berbagai masalah di masyarakat. KDM menilai Kapolda, Kajati, dan Pengadilan Tinggi menangani aspek hukum, DPRD mengurusi aspek politik, sementara dirinya berperan menyelesaikan persoalan sosial.
“Penegakan jalan, problem sosial kita selesaikan. Hari ini saya ingin meningkatkan pada kerja sama. Misalnya begini, kalau di sebuah daerah ada peristiwa kriminal, kasus itu karena keterpaksaan, problem ekonomi, saya ingin restorative justice berjalan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pendekatan humanis melalui restorative justice dapat menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan perkara hukum dengan mempertimbangkan kondisi sosial pelaku dan korban.
“Nanti gubernur turun untuk menyelesaikan problem sosial tersebut. Aspek hukumnya tetap berjalan, tetapi pertimbangan-pertimbangan kepentingan sosialnya menjadi pertimbangan utama,” pungkas KDM. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News