Gugatan Cerai Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika : Alhamdulilah

Caption Foto:
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne (paling kanan)*/Instagram @anneratna82/

Diketahui, hari ini (Rabu 22 Februari 2023) merupakan pembacaan putusan gugatan cerai Ambu Anne. Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim PA Purwakarta yang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi.

Baca Juga:  Sebanyak 400 Rumah dan Perkantoran Ludes Terbakar di Pasar Gembrong Jakarta

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih. Dalam putusan perkara gugatan cerai Anne Ratna Mustika Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Baca Juga:  Tiga Bagian Rumah Yang Kadang Lupa Dibersihkan 

“Mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dan biaya perkara sebesar Rp875 ribu dibebankan kepada penggugat,” kata oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih, Purwakarta, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga:  Renovasi Rumah, Warga Purwakarta Temukan Sebuah Granat Nanas

Gugatan cerai Ambu Anne dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta, pihak Dedi Mulyadi pun berencana bakala mengajukan banding.