Daerah

Bermula dari WeChat, Guru Honorer di Sumedang Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak

×

Bermula dari WeChat, Guru Honorer di Sumedang Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak

Sebarkan artikel ini
Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Istimewa).

“Pelaku membawa korban ke kos dan rumahnya, lalu melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan iming-iming uang Rp600 ribu,” kata Sandityo.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda CBR, serta telepon genggam milik pelaku.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Guru SMK PUI Cirebon Mandek, Korban Menunggu Kepastian Hukum

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:  Rapid Test Antigen di Pintu Masuk Jabar, Wagub Uu: Covid-19 Masih Tinggi

Saat ini korban mendapatkan perlindungan di rumah aman serta pendampingan dari keluarga dan lembaga sosial hingga proses hukum selesai.

Polisi juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial, mengingat platform digital kerap dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.

Baca Juga:  Modus Bimbingan, Guru Besar UGM Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3