“Pelaku membawa korban ke kos dan rumahnya, lalu melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan iming-iming uang Rp600 ribu,” kata Sandityo.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda CBR, serta telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini korban mendapatkan perlindungan di rumah aman serta pendampingan dari keluarga dan lembaga sosial hingga proses hukum selesai.
Polisi juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial, mengingat platform digital kerap dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.





