Habis Transaksi, Pengedar Narkoba Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Menurut dia, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui narkoba disita polisi memang miliknya yang akan di edarkan di kawasan Jalan HM Yamin.

Baca Juga:  Yana Mulyana Sebut Stok Kacang Kedelai Relatif Ada, Produsen Tahu Tempe Tetap Berproduksi

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 Ayat (1), pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ” bilang Agus. (mad).

Baca Juga:  Kapolri Sigit Sebut Ada Peningkatan Jumlah Kendaraan saat Arus Mudik Lebaran 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News