Jambret Smartphone, Dua Pria Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Dua orang pelaku jambret asal Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara di tangkap personil Polres Tebing Tinggi dari persembunyiannya.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap Topan (28) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sei Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan Ridho (23) warga Jalan Sei Padang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Berikut Perkembangan Timnas U-19 Usai Jalani Latihan Tiga Kali Sehari

“Keduanya menjambret 2 unit smartphone miliki Laila Amanda (19) warga Jalan Letda Sujono, Lingkungan 2, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi,” katanya, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:  Bey Machmudin Dianggap Tidak Pro Buruh Soal Kenaikan UMK 2024

Dijelaskannya, peristiwa bermula saat korban dan adiknya naik motor hendak membeli bumbu di Jalan KF Tandean, kedua smartphone tersebut diletakkan korban di dalam dashboard motor.

Baca Juga:  Kawanan Maling Asal Tebing Tinggi Ketangkap Basah Curi Pagar Pasar Gambir

“Setibanya di Jalan KF Tandean, pelaku naik motor mendekati motor korban, salah seorang pelaku mengambil smartphone milik korban lalu melarikan diri,” ucap Agus.