Tegas! Helmi Budiman Larang PNS di Kabupaten Garut Cuti Libur Nataru

Helmi Budiman
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman. (Foto: Humas Pemkab Garut).

JABARNEWS | GARUT – Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan larangan cuti bagi ASN atau PNS selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dimulai tanggal 24 Desember hingga memasuki awal tahun 2022.

Helmi Budiman menegaskan bahwa keputusan tersebut sengaja dilakukan sebagai langkah dalam upaya pengetatan protokol kesehatan selama libur Nataru.

Baca Juga:  PNS Bakal Dapat Tambahan Biaya Makan, Tertuang dalam Peraturan Menkeu Baru

Jika diizinkan cuti libur Nataru, Helmi Budiman menyebut, tidak menutup kemungkinan para PNS dan keluarganya akan memilih pergi liburan. Sehingga tingkat mobilitas akan makin tinggi dan tentunya bisa menimbulkan kerentanan terjadinya penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Sompie: Imigrasi Harus Berikan Kemudahan Pelayanan Kepada Masyarakat

“Para PNS boleh libur sesuai tanggal-tanggal merah saja. Selain itu, tak ada istilah libur termasuk cuti untuk PNS. Namun untuk PNS yang kebagian jadwal jaga, tanggal merah pun diwajibkan untuk tetap ngantor,” kata Helmi Budimanm di Kabupaten Garut, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:  Pergeseran Tanah Terjadi di Kampung Cibodas Purwakarta: Rumah Warga Rusak, Akses Jalan Terganggu

Helmi Budiman mengungkapkan, untuk mengoptimalkan aturan larangan cuti bagi PNS ini, pihaknya telah menyiapkan petugas khusus yang akan melakukan pengawasan. Jika, lanjut dia, nantinya ada kedapatan PNS yang melanggar, maka sanksi tegas pun akan diberikan.