Hasil Sidak, Pemkab Purwakarta Minta Produk Tanpa Label Halal Ditarik

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) hari kedua pihak Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskop,UKM & Perdagin) Kabupaten Purwakarta, di sejumlah Mini Market ditemukan adanya produk makanan yang tidak memiliki label halal.

Dengan adanya temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui pihak Diskop,UKM & Perdagin Purwakarta meminta manajemen Mini Market untuk menarik semua produk tersebut dari peredaran.

Hal ini seperti dikatakan Kasi Pengawasan & Tertib Niaga, Bidang Perdagangan pada Diskop,UKM & Perdagin Purwakarta, Sutrisno usai menggelar sidak, Rabu (30/08/2017).

Baca Juga:  Terbagi Jadi Dua Kloter, Calhaj Asal Purwakarta Siap Berangkat Tahun Ini Berjumlah 781 Orang

“Hari kedua ini kita lakukan sidak ke sejumlah Mini Market yang ada di beberapa Kecamatan. Dari sidak itu rata-rata kita temukan adanya produk makanan yang tidak memiliki label halalnya,” ucap

Sutrisno menjelaskan, produk yang tidak memiliki label halal tersebut didominasi produk makanan impor. Mengenai keharusan adanya keterangan halal (label halal) dalam suatu produk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU Produk Halal).

Yang termasuk produk dalam UU Produk Halal adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Terdesak Ekonomi, Warga Serdang Bedagai Nekat Curi Getah Karet

“Alasan adanya UU ini bertujuan menjaga kualitas produk yang beredar sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. UU ini juga dapat menjegal serbuan produk tidak halal dari berbagai negara. Pasalnya di Indonesia mayoritas masyarakat beragama islam,” jelasnya.

Sutrisno menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen Mini Market yang kedapatan menjual produk yang tidak memiliki label halal tersebut.

Baca Juga:  Update Jumlah Rumah Warga Rusak Diterjang Angin Puting Beliung di Serdang Bedagai

“Intinya kita dari Pemkab Purwakarta meminta pihak manajemen Mini Market menarik seluruh produk yang tidak miliki label halal tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, jelang Idul Adha tahun ini Pemkab Purwakarta melalui Diskop,UKM & Perdagin Purwakarta melakukan sidak ke sejumlah Pasar Modern dan Mini Market di Purwakarta.

Dalam sidak tersebut selain pihak Diskop,UKM & Perdagin Purwakarta, juga melibatkan petugas gabungan. Terdiri dari Kepolisian, Lembaga Perlindungan Kosumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Dinas Kesehatan, Dokter Hewan, dan Satpol PP Purwakarta. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat