Dedi Mulyadi Minta Panitia Antar Daging Kurban Ke Rumah Penerima

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada hari Jum’at (01/09/2017) nanti.

SE tersebut berisi larangan kepada para mustahiq (penerima) daging kurban untuk tidak antre di tempat-tempat penyembelihan hewan kurban.

Fenomena antrean yang kerap menimbulkan suasana berdesakan diantara para mustahiq bahkan seringkali mengakibatkan jatuhnya korban jiwa menjadi alasan utama Pemkab Purwakarta dalam mengeluarkan SE tersebut.

“Kita keluarkan SE agar panitia kurban tidak mengumpulkan mustahiq di tempat pemotongan hewan. Daging kurban yang sudah dikemas dalam plastik harus diantarkan oleh mereka secara door to door,” ungkap Dedi Mulyadi, di sela Seminar Daging Kurban dan Kesehatan Manusia, di Bale Janaka, Kompleks Setda Kabupaten Purwakarta, Rabu (30/08/2017).

Baca Juga:  Berikut Jenis-jenis Bahan Kulit Yang Biasa Dijadikan Jaket

Menurut Dedi, Mustahiq daging kurban sudah seharusnya menerima penghormatan dari ummat. Karena berkat eksistensi merekalah kaum berpunya dapat memperoleh ladang ibadah yakni memberi daging kurban. Karena itu, seyogyanya para mustahiq tersebut terlayani dengan baik.

Baca Juga:  Murka Jalan Rusak, Warga Kampung Cipetir Purwakarta Lakukan Blokade

“Kita harus memberikan rasa hormat kepada para mustahiq. Jangan pernah mereka terlihat repot dengan cara antre apalagi sampai berdesakan. Ini harus diterapkan di seluruh daerah Kabupaten Purwakarta,” katanya menambahkan.

Selain alasan syar’i, Dedi juga mengungkapkan alasan sosio-kultural yang melatarbelangi kebijakan pelarangan antre ini. Menurut dia, sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat Jawa Barat jika sedang mengadakan syukuran, makanan sebagai tanda syukur itu dibagikan dengan cara diantar ke rumah-rumah tetangga.

Baca Juga:  Emil dan Uu Resmi Bubarkan TOS Jabar Juara

“Sejak awal menjabat kan sudah seperti ini, tidak ada antre. Karena apa? Ini tradisi orang Jawa Barat, kalau sedang syukuran pasti makanannya diantar ke rumah tetangga,” tandasnya.

Untuk efektifitas sosialisasi kebijakan yang dikeluarkannya ini, ia sudah meminta kepada leading sector terkait agar melakukan publikasi melalui surat resmi dan media sosial. Baik berupa kanal Facebook, Twitter, Instagram maupun pesan berantai pada jenis layanan pesan singkat Whatsapp. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat