JABARNEWS I LABUHAN BATU – Seorang kurir narkoba berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhan Batu di sekitar SPBU di Jalan Ahmad Yani, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Rabu (2/12/2020) tengah malam.
Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan telah meringkus seorang kurir narkoba berinisial R (43) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Tersangka R diringkus saat menunggu pembeli di depan kamar mandi SPBU, Rantau Prapat,” katanya, Jumat (4/12/2020).
Dijelaskannya, dari tangan tersangka R, disita narkoba jenis sabu 9,5 Gram dalam 2 bungkus plastik transparan, 2 alat isap (bong), 3 pipet ujung runcing, 1 timbangan elektrik, 1 smartphone dan 1 unit motor Yamah Mio nomor polisi BK 2284 YAE.
“Ada beberapa barang bukti yang di sita, termasuk narkoba jenis sabu dengan berat 9,5 Gram,” ucap AKP Martualesi.
Menurut Kasat, dari pengakuan R sudah 2 bulan menjalani profesi sebagai kurir narkoba. Setiap narkoba diantar R mendapat gaji RP 100 ribu setiap gram. Sementara narkoba selalu diantaranya untuk pembeli, milik A dan K warga Rantau Prapat.
“R sudah 2 bulan menjadi kurir narkoba dengan gaji Rp 100 ribu setiap gramnya,” terangnya.
Masih kata dia, dari pengakuan R dilakukan pengembangan untuk menangkap A dan K, namun saat dilakukan pengejaran A dan K tidak ditemukan. Tersangka R telah melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, R dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilang AKP Martualesi.
Penulis: Ahmad Putra