Hendak Mau Transaksi, Kurir Narkoba Labuhan Batu Ini Ditangkap Petugas

JABARNEWS I LABUHAN BATU – Seorang kurir narkoba berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhan Batu di sekitar SPBU di Jalan Ahmad Yani, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Rabu (2/12/2020) tengah malam.

Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan telah meringkus seorang kurir narkoba berinisial R (43) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Tersangka R diringkus saat menunggu pembeli di depan kamar mandi SPBU, Rantau Prapat,” katanya, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:  Di Rumah Singosari, Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar

Dijelaskannya, dari tangan tersangka R, disita narkoba jenis sabu 9,5 Gram dalam 2 bungkus plastik transparan, 2 alat isap (bong), 3 pipet ujung runcing, 1 timbangan elektrik, 1 smartphone dan 1 unit motor Yamah Mio nomor polisi BK 2284 YAE.

“Ada beberapa barang bukti yang di sita, termasuk narkoba jenis sabu dengan berat 9,5 Gram,” ucap AKP Martualesi.

Baca Juga:  Seorang Ayah di Garut Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil

Menurut Kasat, dari pengakuan R sudah 2 bulan menjalani profesi sebagai kurir narkoba. Setiap narkoba diantar R mendapat gaji RP 100 ribu setiap gram. Sementara narkoba selalu diantaranya untuk pembeli, milik A dan K warga Rantau Prapat.

“R sudah 2 bulan menjadi kurir narkoba dengan gaji Rp 100 ribu setiap gramnya,” terangnya.

Masih kata dia, dari pengakuan R dilakukan pengembangan untuk menangkap A dan K, namun saat dilakukan pengejaran A dan K tidak ditemukan. Tersangka R telah melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Masih Pertimbangkan Izinkan Piala Presiden Dengan Penonton

“Atas perbuatannya, R dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilang AKP Martualesi.

Penulis: Ahmad Putra