Daerah

Hendak Transaksi di SPBU, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap

×

Hendak Transaksi di SPBU, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Seorang pengedar narkoba asal Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, Fajar (34) ditangkap saat berdiri di sekitar SPBU di Jalan parapet, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar marimbun.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, personil Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pengedar narkoba saat akan melakukan transaksi di sekitar SPBU di Jalan Parapat, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:  DLH Jabar Laporkan Kualitas Air di DAS Citarum Membaik, Tapi..

“Dari tersangka disita 3 paket narkoba jenis sabu seberat 3,73 gram,” katanya, Minggu (20/3/2022).

Kata dia, hasil interogasi tersangka, narkoba tersebut didapatnya dari seorang pria bernama Pordiman (25). Atas pengakuan itu polisi berhasil meringkus Pordiman di rumahnya di Tiga Urung Nagori, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Pura-pura Jualan Balon, Lima Pelaku Diamankan Polresta Bandung

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 7 paket narkoba jenis sabu seberat 3.60 gram, 1 timbangan elektrik dan 1 unit smartphone,” terang Rusdi.

Baca Juga:  Waduh! Ratusan Guru dan Siswa di Kota Bogor Terpapar Covid-19, Disdik Bilang Begini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan