Daerah

Hendak Transaksi di SPBU, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap

×

Hendak Transaksi di SPBU, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Seorang pengedar narkoba asal Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, Fajar (34) ditangkap saat berdiri di sekitar SPBU di Jalan parapet, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar marimbun.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, personil Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pengedar narkoba saat akan melakukan transaksi di sekitar SPBU di Jalan Parapat, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:  Polisi Hadang Pengedar Narkoba di Jalinsum, Begini Kronologi Penangkapannya

“Dari tersangka disita 3 paket narkoba jenis sabu seberat 3,73 gram,” katanya, Minggu (20/3/2022).

Kata dia, hasil interogasi tersangka, narkoba tersebut didapatnya dari seorang pria bernama Pordiman (25). Atas pengakuan itu polisi berhasil meringkus Pordiman di rumahnya di Tiga Urung Nagori, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Penularan Coronavirus Mengintai Indonesia

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 7 paket narkoba jenis sabu seberat 3.60 gram, 1 timbangan elektrik dan 1 unit smartphone,” terang Rusdi.

Baca Juga:  Bupati Imron Rosyadi Dipanggil KPK? Ini Penjelasan Pemkab Cirebon
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan