Daerah

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Sang Predator Santriwati Dapat Balasan Setimpal

×

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Sang Predator Santriwati Dapat Balasan Setimpal

Sebarkan artikel ini
Karikatur Herry Setiawan Dituntut Hukuman Mati. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sang predator seksual yang tega memperkosa 13 santriwati Herry Wirawan, mendapat tuntutan setimpal atas perbuatannya yakni tuntutan hukuman mati.

Baca Juga:  Mau Sahur, Rumah Malah Terbakar

Jaksa penuntut menganggap tuntutannya tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan terdakwa.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut disampaikan saat sidang lanjutan atas terdakwa Herry Wirawan, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  Soal Timbunan Beras Bantuan Presiden di Depok, Pemilik Lahan: Bukan Satu Ton, Tapi Satu Kontainer

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Kejati Jabar Asep N Mulyana.

Menurut Asep, tuntutan tersebut sebagai komitmen dan efek jera kepada pelaku predator seksual yang dinilai telah merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  DPD Himakos 1957 Purwakarta Resmi Dilantik untuk Masa Bakti 2024-2026
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan