Daerah

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Sang Predator Santriwati Dapat Balasan Setimpal

×

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Sang Predator Santriwati Dapat Balasan Setimpal

Sebarkan artikel ini
Karikatur Herry Setiawan Dituntut Hukuman Mati. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sang predator seksual yang tega memperkosa 13 santriwati Herry Wirawan, mendapat tuntutan setimpal atas perbuatannya yakni tuntutan hukuman mati.

Baca Juga:  Keren, Program Pemkot Bandung Buruan Sae Jadi Sorotan Dunia Internasional

Jaksa penuntut menganggap tuntutannya tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan terdakwa.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut disampaikan saat sidang lanjutan atas terdakwa Herry Wirawan, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  Soal Kasus Intoleran di Jabar, Dedi Mulyadi Tegaskan Hal Ini

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Kejati Jabar Asep N Mulyana.

Menurut Asep, tuntutan tersebut sebagai komitmen dan efek jera kepada pelaku predator seksual yang dinilai telah merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Tiga Bulan Diteror, Dea Permata Karisma Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk di Purwakarta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan