Holywings Dapat Izin Usaha di Kota Bogor, Begini Kesepakatannya

“Di dalam Perda tersebut terdapat 13 tertib; dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum,” jelas Alma.

Baca Juga:  Duh! Dalam Dua Hari, Kabupaten Sukabumi Diterjang Belasan Bencana Longsor

Dia menjelaskan Ketua DPRD dan Komisi I memberikan rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor untuk mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota terkait 13 ketertiban tersebut, guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga:  Warga Sukamukti "Tersenyum Lebar" Menikmati Jalan Lingkar Barat Purwakarta

“Kami segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD dan Komisi I, termasuk dengan menambah kapasitas penyidik PNS yang bertugas menegakkan aturan tersebut,” ujarnya. ***

Baca Juga:  Jadwal Layanan SIM Keliling di Bekasi Hari Ini, Sabtu 28 November 2024