Daerah

Holywings Dapat Izin Usaha di Kota Bogor, Begini Kesepakatannya

×

Holywings Dapat Izin Usaha di Kota Bogor, Begini Kesepakatannya

Sebarkan artikel ini
Holywings (Instagram @Holywingsgroup)

“Di dalam Perda tersebut terdapat 13 tertib; dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum,” jelas Alma.

Baca Juga:  Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Pembacokan di Cicendo Bandung

Dia menjelaskan Ketua DPRD dan Komisi I memberikan rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor untuk mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota terkait 13 ketertiban tersebut, guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga:  Rangkasbitung Diguncang Gempa Bumi 4.8 Magnitudo

“Kami segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD dan Komisi I, termasuk dengan menambah kapasitas penyidik PNS yang bertugas menegakkan aturan tersebut,” ujarnya. ***

Baca Juga:  Garut Siapkan Rp20 Miliar untuk Bencana dan Program Makan Gratis di 2025
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan