
Mengetahui korban menjerit, kata Zuhatta, pelaku langsung minta turun dari minibus tersebut. Sementara korban melapor ke kantor polisi terkait kasus yang dialaminya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Penambangan Ilegal di Subang, Kecewa Kinerja Satpol PP dan Dinas ESDM
“Atas laporan itu, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di loket KBT di Tarutung,” ungkap dia.
Kata dia, belum diketahui motif pelaku nekat membegal payudara korban saat berada dalam minibus KBT. Pelaku ditangkap saat mencoba kabur menuju Sibolga.
“Tersangka terjerat kasus Percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)





