Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jabar Tertinggi, Lampaui Nasional

Ilustrasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik. (Foto: Unplash).

KI Pusat menilai IKIP menggunakan metode yang sama dengan 2021, yaitu melalui pengumpulan nilai yang melibatkan tim Kelompok Kerja IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34 provinsi.

Tim Pokja IKIP Pusat terdiri dari Komisioner KI Pusat dan Tim Ahli Pusat, sedangkan Tim Pokja IKIP Daerah terdiri dari Komisioner KI Provinsi dan Tim Pokja unsur eksternal daerah dengan jumlah seluruhnya 238 orang.

Baca Juga:  Cek Ramalan Cuaca Kota Bandung Besok, Jumat 29 Juli 2022

Pelaksanaan pengumpulan nilai IKIP dilaksanakan melalui kuesioner yang disampaikan Tim Pokja Daerah di setiap provinsi ke IA provinsi yang terdiri dari sembilan orang, meliputi unsur pemerintah daerah, unsur dunia usaha, unsur akademisi, dan unsur CSO atau LSM di setiap provinsi.

Baca Juga:  1.000 Paket Sembako Dibagikan di Kota Bandung, Yana Mulyana: Ini Simbol Pemulihan Ekonomi

Hasil penilaian kuesioner oleh 9 IA dibahas dalam kegiatan FGD melibatkan Tim IKIP Pusat untuk mendapatkan skor akhir IKIP Provinsi. Hasil dari nilai final IKIP di setiap provinsi dibawa ke pembahasan NAC Forum yang melibatkan 10 IA Nasional eksternal dan 7 IA internal KI Pusat hingga dihasilkan nilai final IKIP Nasional.

Baca Juga:  Sungai Bedagai Meluap, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Serdang Bedagai

Menurut Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulyn, metode penyusunan nilai IKIP dibagi dalam lima kategori. Kelima kategori itu masing-masing nilai buruk sekali antara 0-39, nilai buruk 40-59, nilai sedang 60-79, nilai baik 80-89. (Red)