Ini Alasan Dani Ramdan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Bekasi

Dani Ramdan
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. (Foto: Humas Pemprov Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan terhitung 14-27 September 2023.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02/02/Kep.599-BPBD/2023 menindaklanjuti kondisi kekeringan di daerah itu.

Baca Juga:  Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Keluarga di Bekasi Terungkap, Ternyata Sang Istri Minta Cerai

“Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi semalam, kita memutuskan memperpanjang status darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan. Dengan berbagai konsekuensi,” kata Dani di Cikarang, Kamis (14/9/2023).

Dia menjelaskan, perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi serta penanganan kekeringan dengan mengamati beberapa elemen indikator di antaranya peningkatan jumlah jiwa serta luas lahan pertanian terdampak bencana.

Baca Juga:  BMKG Sebut Awal Musim Kemarau di Indonesia Mundur, Ini Penyebabnya

Menurut Dani, selain peningkatan jumlah jiwa dan lahan pertanian terdampak, pendistribusian air bersih sebanyak lebih dari dua juta liter berdasarkan standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga akan dipenuhi. Ditambah faktor potensi kenaikan harga bahan pokok sebagai dampak kekeringan.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa Hari Ini Untuk Kota Bandung