Ini Alasan Pemkab Garut Tidak Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Atas Gempa Akibat Sesar Garsela

Gempa di Garut
Gempa bumi di Kabupaten Garut. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memutuskan tidak menetapkan Tanggap Darurat Bencana gempa bumi aktivitas Sesar Garsela di Kecamatan Samarang dan Pasirwangi.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Satria Budi mengatakan, hal tersebut karena tidak ada kehidupan masyarakat yang terganggu. Sehingga hanya penanganan memberikan kebutuhan pangan bagi korban gempa.

Baca Juga:  Peternak di Garut Bakal Dapat Bantuan Untuk Ternak yang Mati Akibat PMK, Segini Totalnya

“Kita tidak menetapkan kejadian bencana gempa ini sebagai Tanggap Darurat Bencana karena tidak ada kehidupan masyarakat yang terganggu,” kata Satria di Garut, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Angkat Suara Soal Polemik di Natuna

Dia menuturkan gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,3 telah mengguncang wilayah Garut menyebabkan kerusakan pada rumah warga di Kecamatan Pasirwangi dan Samarang, Rabu (1/2/2023) malam.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Tol Getaci, Uu Ruzhanul Ulum Minta Masyarakat Lepas Lahannya Dengan Harga Wajar

Pemerintah daerah, lanjut Satria, langsung menerjunkan sejumlah petugas dari dinas terkait untuk memberikan bantuan masyarakat dan mendata kerusakan akibat gempa.