Hasil kajian dan rapat koordinasi, kata Satria, maka diputuskan tidak ada Tanggap Darurat Bencana, sehingga tidak perlu membangun dapur umum atau memperbaiki fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.
“Kejadian bencana ini tidak ada yang mengungsi sehingga tidak membuat tempat pengungsian umum, tidak ada dapur umum juga,” tuturnya.
Dia menyampaikan meski pemerintah tidak menerapkan Tanggap Darurat Bencana, namun pemerintah menetapkan Pernyataan Bencana yang artinya tetap memberikan bantuan kebutuhan pokok masyarakat.
Pemerintah daerah, kata dia, menyiapkan bantuan jatah hidup (jadup) bagi masyarakat yang rumahnya terdampak bencana gempa bumi selama 14 hari ke depan.
“Ada bantuan untuk kebutuhan jadup, ya, seperti bantuan pangan biasa, ada makanan,” tandasnya. (Red)