Ini Fakta Baru Kasus Penginjak Al Quran di Sukabumi, Pengakuan Pemilik Kontrakan Jadi Sorotan

Ilustrasu sidang kasus penginjak Al Quran. (Foto: Freepik).

Pasalnya, aksi injak Al Quran tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut, kemudian disimpan dan menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.

Baca Juga:  Masuki Musim Kemarau, Pemkab Purwakarta Siaga Bencana Kekeringan

Saleh menyatakan dari keterangan saksi dari penyidik semakin jelas peran masing-masing para terdakwa tersebut.

“Saksi polisi (penyidik) itu menjelaskan bahwa yang menyebarkan video adalah SL bukan CER. Bukan karena saya pengacaranya CER, tapi fakta di persidangan dari keterangan saksi ini yang menyebarkan postingan itu SL dan yang membuat perintah membuat video itu juga atas suruhan SL, bukan dari CER,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Penyebab Kecelakaan di Tol Cipali Didominasi Kelalaian Manusia, Capai 86 Persen