Daerah

Ini Kata Dinas Pendidikan Soal Dugaan Pungli di Lingkungan SMA di Kota Depok

×

Ini Kata Dinas Pendidikan Soal Dugaan Pungli di Lingkungan SMA di Kota Depok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pungli di Sekolah. (Foto: Istimewa).

Asep menjelaskan bahwa tindakan memaksa dalam penggalangan sumbangan tidak diperbolehkan di mana pun, karena itu melanggar hak asasi manusia. Namun, Asep juga menyatakan bahwa jika seorang guru meminta siswanya untuk mengerjakan tugas rumah (PR) sebagai bagian dari proses pendidikan, hal itu adalah hal yang sah.

Baca Juga:  Mohammad Idris Minta Gen Z di Kota Depok Tidak Golput saat Pemilu 2024

Namun dalam konteks saat ini, kata Asep, tindakan semacam itu sering kali menjadi kontroversial karena berpotensi melanggar hak asasi manusia. (red)

Baca Juga:  Sebelum Aktivitas, Cek Dulu Ramalan Cuaca Purwakarta Hari Ini, Kamis 14 Juli 2022
Pages ( 2 of 2 ): 1 2