Daerah

Ini Kata Dinas Pendidikan Soal Dugaan Pungli di Lingkungan SMA di Kota Depok

×

Ini Kata Dinas Pendidikan Soal Dugaan Pungli di Lingkungan SMA di Kota Depok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pungli di Sekolah. (Foto: Istimewa).

Asep menjelaskan bahwa tindakan memaksa dalam penggalangan sumbangan tidak diperbolehkan di mana pun, karena itu melanggar hak asasi manusia. Namun, Asep juga menyatakan bahwa jika seorang guru meminta siswanya untuk mengerjakan tugas rumah (PR) sebagai bagian dari proses pendidikan, hal itu adalah hal yang sah.

Baca Juga:  Heru Widodo: MK Tak Punya Wewenang Tangani TSM

Namun dalam konteks saat ini, kata Asep, tindakan semacam itu sering kali menjadi kontroversial karena berpotensi melanggar hak asasi manusia. (red)

Baca Juga:  Jelang HUT ke 74 Polwan, Srikandi Polres Purwakarta Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2