Pemkot Bandung Akui Belum Ada Solusi, Usulkan Status Darurat Sampah Diperpanjang

Bambang Tirtoyuliono resmi ditunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ BANDUNGPemkot Bandung mengajukan permohonan perpanjangan status darurat sampah di wilayahnya. Pengajuan ini disebabkan oleh belum adanya solusi jangka panjang dan pendek dalam mengatasi masalah sampah di kota tersebut.

Seperti diketahui, masa darurat sampah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berakhir pada tanggal 24 September 2023.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 15 Mei 2022

“Kami telah melakukan evaluasi dari awal hingga berakhirnya masa darurat sampah pada tanggal 24 September. Kami telah mengadakan rapat dan merumuskan solusi untuk menghadapinya. Kesimpulannya adalah kami mengusulkan perpanjangan masa darurat,” kata Pelaksana Jabatan (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:  Polwan Polres Purwakarta Terus Lakukan Trauma Healing kepada Para Pengungsi Gempa Cianjur

Bambang menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengembangkan rencana jangka panjang dan pendek untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Bandung.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Mobil BMW Terbakar di Basemen Mal BIP

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat banyak tumpukan sampah yang belum dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akibat kebakaran di TPA Sarimukti, Bandung Barat.