Ini Kronologi Pelajar di Tanjungbalai Jadi Korban Perampokan

perampokan
Ilustrasi perampokan. (Foto: Buletin Indonesia).

“Seorang pelaku berinisial H berhasil ditangkap, sementara satunya dalam pengajaran,” terang Panjaitan.

Menurut dia, hasil keterangan pelaku, dia melakukan perampokan bersama rekannya MRF, pelaku berdalih baru pertama kali melakukan perampokan . Polisi tetap melakukan pengembangan dan mengejar salah satu pelaku yang masuk DPO.

Baca Juga:  Cellica Nurrachadiana Minta Masyarakat Karawwang Laporan Praktik Transaksional

“Tersangka, dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News