Daerah

Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Senin 3 April 2023

×

Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Senin 3 April 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Jadi Lokasi Observasi Pelajar Jakarta, Om Zein: Lestarikan Alam Kampung Tajur Purwakarta

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Siap Hadapi Pilkada Purwakarta 2024, PKB dan NasDem Mulai Jajaki Koalisi

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2