Ini Motif Pelaku Pembunuhan di Sukaluyu Cianjur, Ternyata…

Pembunuhan di Cianjur
Jumpa pers Polres Cianjur berhasil ringkus pelaku pembunuh di Kecamatan Sukaluyu. (Foto: Humas Polres Cianjur).

“Nah! Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara,” tutupnya. (Mul)

Baca Juga:  Herman Suherman Ajukan Kenaikan UMK Cianjur 2024 Sebesar 14 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News