Ini Resep Antisipasi Penyimpangan Dana Desa

JABARNEWS | BANJAR – Untuk memastikan akuntabilitas keuangan desa, mulai 2017, 16 desa di Kota Banjar menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dengan begitu, potensi penyimpangan dana desa bisa diantisipasi.

Sekda Kota Banjar, H. Ade Setiana, mengatakan, kabupaten/kota se-Jawa Barat yang sudah menggunakan aplikasi Siskeudes baru di Kota Banjar dan Kab Sukabumi.

Baca Juga:  Premium Dibatasi, Warga Depok Pindah ke Pertalite

“Melalui penggunaan aplikasi Siskeudes itu desa mampu menjaga supaya tidak tersandung kasus hukum. Selama ini dana yang dikelola desa diawasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip), BPKP, BPK, tiga pilar desa, yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” kata Ade, usai mengikuti Workshop Evaluasi Implemntasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes, di Aula Setda Banjar, dikutip harapanrakyat.com, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:  Musim Hujan: Secangkir Teh Bisa Jadi Solusi Bagi Kesehatan, Kata Peneliti Asal Purwakarta

Dia menuturkan, aplikasi Siskeudes ini gratis.

“Keunggulannya, lebih efektif termasuk mempermudah pengawasan realisasi dana yang dikelola desa,” tandasnya.

Direktur Pengawasan Penyelengaraan Keuangan Daerah Wilayah III BPKP RI, Iskandar Novianto, mengatakan, Siskeudes dibutuhkan bersamaan dengan semakin bertambahnya dana yang dikelola desa.

Baca Juga:  Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Kata Pakar Kesehatan

“Diperlukan akuntabilitas dan pengawasan keuangan desa yang ketat. Aplikasi Siskeudes ini untuk transparansi akuntabilitas keuangan desa,” katanya.

BPK Perwakilan Provinsi Jabar, Setyo Prayitno, mengatakan, dana yang dikelola desa itu bukanlah uang Kades.

“Semua pengeluaran atau penggunaan uang harus dipertanggungjawabkan secara administrasi di bendahara,” katanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat