Ini yang Diharapkan Anne Ratna Mustika Usai Gugatan Cerainya Dikabulkan PA Purwakarta

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne */Instagram @anneratna82/

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih. Dalam putusan perkara gugatan cerai Anne Ratna Mustika Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Baca Juga:  Masyarakat Sekitar Tebet, Petamburan dan Megamendung Diimbau Lakukan Tes PCR

“Mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dan biaya perkara sebesar Rp875 ribu dibebankan kepada penggugat,” kata oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih, Purwakarta, Rabu 22 Februari 2023.***

Baca Juga:  Banjir Rob Tumpahan Minyak Menerjang, Buat Warga Karawang Jatuh Sakit