JABARNEWS | BANDUNG – Sebagai salah satu lembaga Negara yang memiliki kedudukan tinggi, sudah pasti Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) memiliki beberapa fungsi dan juga tugas tertentu.
Dipilihnya setiap 5 tahun sekali, secara sederhana Anggota DPRD merupakan bagian dari wakil rakyat yang menempati daerah tingkat I Provinsi dan juga tingkat II Kabupaten.
Kemudian DPRD yang memiliki fungsi tentang pembentukan peraturan daerah (Legislasi), juga memiliki wewenang yang berkaitan dengan anggaran (APBD).
Selain itu, sebagai fungsi pengawasan dalam kewenangannya untuk mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, juga berfungsi mengawasi kebijakan pemerintah daerah di tiap wilayahnya.
Dalam melaksanakn fungsi pemerintah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten juga memiliki Hak dan Kewajiban dalam tugasnya, Berikut ini merupakan ulasan mengenai Hak-hak DPRD Kabupaten, Simak !
1. Hak Interpelasi
Merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak Angket
Merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat
Merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Nah, Intinya jadi kalau masyarakat melihat ada dugaan penyelewengan pelaksanaan kepemerintahan oleh pemerintah daerah, maka bisa meminta Institusi DPRD sebagai wakil rakyat untuk menggunakan hak-haknya tersebut. (Red)