Inilah Kandungan Miras Oplosan hingga Tewaskan Belasan Orang di Subang

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

Saat ini, ada lima korban yang masih dalam perawatan di RSUD Ciereng, dan satu lainnya dirawat di Puskesmas Jalancagak, Subang.

Dengan demikian, total korban yang terpengaruh oleh miras oplosan ini, baik yang meninggal maupun yang masih dalam perawatan, mencapai 19 orang.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akhirnya Terungkap, Ini Sosoknya

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penjual miras oplosan. Mereka adalah sepasang suami istri berinisial NN (59) dan RH (83), dan saat ini telah ditahan di Polres Subang.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Sulap Jembatan Tua Jadi Taman Yang Indah

Penjual miras oplosan ini dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana, termasuk Pasal 204 KUHPidana, Pasal 146 ayat 2 jo, Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Ibu dan Anak Asal Cianjur Terlantar di Suriah, Herman Suherman Bilang Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News