IRT di Karawang Ditangkap Polisi Karena Tipu Para Pencaker, Begini Modusnya

Ilustrasi pelaku penipuan. (foto: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, aksi tipu-tipu pelaku sudah berjalan selama 1 tahun. Modusnya, RR mengaku sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah perusahaan dengan biaya bervariatif, mulai Rp 6-10 juta.

Baca Juga:  Soal Dua Bocah Terlantar di Cibeber, Kabid Dinsos Cianjur Bilang Begini

“Pelaku juga melakukan kegiatan yang bersifat fiktif dengan melakukan kegiatan medical check up di salah satu klinik untuk meyakinkan korban,” terang Wirdhanto.

Gelagat jahat pelaku mulai terbongkar ketika beberapa korbannya mengetahui bahwa perusahaan yang dimaksud tidak membuka lowongan kerja (loker).

Baca Juga:  SIM Keliling Karawang Senin 3 Juli 2023 Bakal Ada di Lokasi Ini

“Dari situ lah korban merasa ditipu dan digelapkam uangnya,” katanya.

Kini, RR dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Polda Jabar Tangkap Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News