Isi Chat Facebook Bongkar Kasus Pencabulan ABG di Pematangsiantar

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pria di Kota Pematangsiantar berinisial AS (59) warga Kelurahan Kahaen, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ditangkap Polres Pematangsiantar.

Kasubag Humas polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, tersangka AS telah melanggar tindak pidana dengan melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan dibawa umur berinisial EL (16) warga Pematangsiantar.

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di salah satu hotel di kawasan Jalan Pdt Wsmar Saragih, Kota Pematangsiantar,” ucapnya, Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Masyarakat di Kabupaten Bogor Ngadu ke DPRD Jabar Terkait Sulitnya Dapat Bantuan Sosial

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut 50-70 Persen Penghuni Lapas di Jabar Berasal dari Kasus Narkoba

Baca Juga: Tak Perlu Ribet, Begini Cara Mudah Buat SKCK Online dalam Hitungan Menit

Dijelasannya, perbuatan tersebut terbongkar setelah seorang saksi berinisial EL (47) meminta korban untuk membuka akun facebook miliknya terkait adanya pesan messenger facebook atas nama AS.

Lalu EL membuka smartphone korban melihat isi pesan messenger AS mempertanyakan kondisi tubuh korban yang terlihat kurusan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pamerkan Lukisannya Selama Pandemi Covid-19 di Yogyakarta

Baca Juga:  Dua Kampung Di Sukabumi Diterjang Banjir Bandang

Baca Juga: Viral! Siswi SD di Karawang Meninggal Dunia Usai Turun Tangga Dua Lantai

“Isi pesan itu, kenapa makin kurus kau, hasian,” tulisan AS dalam pesan messenger,” papar Rusdi.

Kata dia, merasa curiga, EL mempertanyakan siapa sebenarnya AS, korban akhirnya mengaku, AS seorang pria yang telah mencabulinya di sebuah hotel di Pematangsiantar.

Dengan ancaman akan dibunuh bila mengadu kepada orang tuanya dan orang lain, akhirnya tersangka AS berulang kali mencabuli korban.

“Atas pengakuan korban, EL langsung mengadukan AS ke Polres Pematangsiantar,” ungkap dia.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Pangkalan Bergulir di Inspektorat Purwakarta

Baca Juga: Ratusan Kepala Sekolah di Bandung Dites Tulis Al Quran, Oded M Danial Beri Penjelasan

Baca Juga: Demi Pilpres 2024, Tahun Depan Ridwan Kamil Akan Masuk Partai Politik

Rusdi menambahkan, atas adanya laporan itu unit opsnal Jatanras Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di Jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

“Atas perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Polres Pematangsiantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bilangnya. (Ptr)