Jabar Mulai Salurkan Bansos untuk Nelayan dan Nakhoda, Simak Syarat dan Cara Mengambilnya Disini!

Ilustrasi bansos. (Dok Net/Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sosial Provinsi Jabar mulai menyalurkan bantuan sosial yang dikhususkan kepada nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda, Jumat (4/11/2022).

Bansos yang diberikan kepada nakhoda kapal, yakni dengan ukuran maksimal 5 Gross Ton (GT) yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga:  PKS Jabar Bicara Soal Dampak Krisis Global 2023, Intinya Begini

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jabar Dodo Suhendar mengatakan, penyaluran bansos ini sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak inflasi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Dilantik Besok, Ini Harta Kekayaan Calon Pj Kepala Daerah di Jabar, Siapa yang Paling Kaya?

Setiap sasaran akan menerima total Rp600.000 yang didistribusikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp400.000 akan dilakukan pada tanggal 4-13 November 2022, dan tahap kedua sebesar Rp200.000 akan diberikan pada Desember 2022.

Baca Juga:  Jadi Penopang Ekonomi Masyarakat Pegunungan, Kopi Asal Bandung Barat Tembus Pasar Dunia

“Bansos akan didistribusikan pada sasaran oleh mitra penyalur bekerja sama dengan Pemda Provinsi Jabar, dalam hal ini Bank bjb,” kata Dodo.