PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016.
Dalam pengelolaan PI 10 persen, PT Migas Hulu Jabar sebagai BUMD Jabar sudah memperoleh keuntungan sehingga menambah pendapatan asli daerah yang dampaknya akan dirasakan masyarakat. Teknis pengelolaannya akan dipelajari oleh BUMD Jambi dalam pertemuan teknis berikutnya.
“Itu hak daerah, namanya PI 10 persen dari keuntungan blok migas di daerah harus diserahkan pada BUMD,” kata Kang Emil.
Ia opimistis, Jambi akan mampu mengelola PI 10 persen terlebih memiliki potensi migas cukup besar. “Kalau kami bisa pastilah Jambi harus bisa,” ucapnya.
Menurutnya, keuntungan dari keterlibatan pengelolaan tersebut nilainya bisa tembus Rp1 triliun. Potensi ini tentunya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.