Jabar Sukses Kelola PI 10 Persen, Ridwan Kamil Siap Bantu Jambi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat berjumpa wartawan usai kerja Gubernur Jambi beserta jajaran ke rumah dinas Gubernur Jabar, di Kota Bandung, Rabu (2/2/2022). (Foto: Istimewa).

PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Berhasil Kendalikan Laju Pertumbuhan Penduduk di Purwakarta

Dalam pengelolaan PI 10 persen, PT Migas Hulu Jabar sebagai BUMD Jabar sudah memperoleh keuntungan sehingga menambah pendapatan asli daerah yang dampaknya akan dirasakan masyarakat. Teknis pengelolaannya akan dipelajari oleh BUMD Jambi dalam pertemuan teknis berikutnya.

Baca Juga:  Perhatian! Ada Rekayasa Lalin di Kawasan Jalan Jakarta Kota Bandung, Catat Ini Aturannya

“Itu hak daerah, namanya PI 10 persen dari keuntungan blok migas di daerah harus diserahkan pada BUMD,” kata Kang Emil.

Ia opimistis, Jambi akan mampu mengelola PI 10 persen terlebih memiliki potensi migas cukup besar. “Kalau kami bisa pastilah Jambi harus bisa,” ucapnya.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Dua Kabupaten Ambruk, Emak-Emak di Serdang Bedagai Minta Perhatian Presiden Jokowi

Menurutnya, keuntungan dari keterlibatan pengelolaan tersebut nilainya bisa tembus Rp1 triliun. Potensi ini tentunya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.