“Ratusan botol miras ini dihalangi mobil berwarna hitam dan tadi mobilnya pun diamankan oleh Polsek Mangkubumi. Memang diduga di dalam mobil masih ada barang bukti miras,” kata Nanang.
Dengan adanya bukti itu, semua pihak sepakat eks Terminal Cilembang itu dibongkar dalam 14 hari. Namun mereka pun mendesak agar dipercepat.
“Kita mendesak, atas kejadian tadi supaya lebih dipercepat, bisa lah 7 hari kemudian atau 3 hari kemudian harus dilakukan pengosonahan dan pembongkaran,” jelasnya.
Para ormas pun mengancam akan melakukan tindakan bila tidak adanya respons dari pemerintah. Mereka akan merobohkan bangunan tersebut.
“Tadi penjual mirasnya lari ketakutan, karena memang tempat itu sudah beberapa kali oleh satpol PP dilakukan rajia. Tadi juga Sekdis Pol PP kota Tasikmalaya sudah geram dengan ulah penjual miras yang tidak ada efek jera menjual miras di Kawasan Eks Terminal Cilembang Tasikmalaya ini,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News