JABARNEWS | TASIKMALAYA – Bekas Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya diminta masyarakat untuk dibongkar karena menjadi sarang maksiat dan penjualan minuman keras (miras).
Masyarakat yang tergabung dari para Ulama, Ormas, Tokoh Masyarakat itu mendesak Pemkab Tasikmalaya untuk meratakan kios bangunan tersebut dalam waktu 7 hari.
Pemkab Tasikmalaya sebagai pemilik aset telah melakukan audiensi dengan ulama dan tokoh masyarakat. Hasilnya, Pemkab Tasikmalaya sepakat untuk membongkar dalam 14 hari ke depan.
Pada Jumat (10/11/2023), 7 ormas Islam pun menyegel sejumlah kios di eks Terminal Cilembang Tasikmalaya. Salah satu kios kedapatan menjadi tempat penjualan miras dengan bukti ratusan botol miras berbagai merek.
Nanang Nurjamil Penasehat Ormas Sajalur mengaku awalnya curiga adanya peredaran miras, pihaknya pun bersama kawalan Satpol PP dan Polsek Mangkubumi melakukan pengecekan. Hasilnya, ada 118 botol miras berbagai merek dan 40 liter tuak.