Jadwal Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 8 Juli 2023

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Video: Dedi Mulyadi Borong Semua Gorengan Anak Kecil Ini, Sampai Habis!

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Pedagang Pecel Lele di Subang Berhasil Dua Kali Bobol Minimarket, Ketiga Kalinya Tertangkap Polisi

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Abimana Aryasatya Akhirnya Terpilih Menjadi Sang Gundala