Janda Asal Tebing Tinggi Ditangkap Terkait Pengedaran Narkoba

Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

Dia menambahkan, tersangka berstatus janda tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga nekat menjual narkoba untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” bilangnya. (mad).