Jangan Sampai Telat! Disini Lokasi Layanan SIM Keliling Purwakarta Senin 7 Agustus 2023

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  10 Ruko dan 3 Kontrakan di Karawang Ludes Terbakar, Ini Dugaan Sementara Penyebabnya

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Diduga Pungli NISN, Kadisdikbud Ditahan Di Lapas Subang

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News