Jangan Sampai Telat! Ini Lokasi SIM Keliling Karawang Sabtu 1 April 2023

Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Mayat Tanpa Identitas di Karawang Ternyata Korban Penganiayaan di Bandung, Ini Kronologinya

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)