Jangan Sampai Telat! Jadwal Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 11 Juli 2023 Disini

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Mengenal Hidroponik di Kabupaten Purwakarta, Ini Tips Penanamannya

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Rencana Pembagunan Jalan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan Ditolak Pegiat Lingkungan

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Pembebasan Tanah Pasar Tanggeung Cianjur Dihargai Rp750 Ribu per Meter