Jangan Takut Tak Sekolah, Ini Dasar Hak-hak Penyandang Disabilitas di Jabar yang Harus Dipenuhi

Disabilitas
Ilustasi Penyandang Disabilitas. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Permasalahan perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Jawa Barat masih menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar saat ini telah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas.

Baca Juga:  Deretan Nama Paling Moncer Survei Calon Wali Kota Bandung 2024, Ini Hasilnya

Dalam Perda tersebut mengatur hak-hak dasar disabilitas di antaranya mendapatkan pendidikan.

Sebagai turunan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2020 tentang Roadmap Jawa Barat Tolak Kekerasan yang salah satunya mendorong penolakan kekerasan kepada kaum disabilitas.

Baca Juga:  Begini Kata Edwar Zulkarnain Soal Penangkapan Mantan Ketua KPU Purwakarta

Sebelumnya, Atalia Praratya menyinggung terkait penyandang disabilitas harus memiliki hak yang sama dalam berbagai hal.