Janjikan Lolos Rekrutmen PPPK dengan Imbalan Rp50 Juta, PNS DPRD Cianjur Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan oknum PNS di DPRD Cianjur oleh petugas kepolisian dalam kasus penipuan rekrutmen PPPK
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus penipuan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ CIANJUR – Seorang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan DPRD Cianjur, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berinisial DS tersebut ditangkap petugas kepolisian karena diduga melakukan penipuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  983 Lembaga DTA di Karawang Terima Dana Hibah BOPF, Total Capai Rp10 Miliar

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal saat korban dikenalkan dua orang temannya kepada pelaku DS pada tahun 2022 lalu. Kepada DS, korban mengutarakan keinginannya untuk mengikuti rekrutmen PPPK.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Rabu 29 Juni 2022

Saat itu pelaku DS menjanjikan dapat memuluskan keinginan korban agar diteirma menjadi PPPK dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta.

“Uang itu diserahkan korban kepada DS di ruangan kerjanya di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur. Karena pelaku memang bekerja di sana,” ujar Kapolsek Cianjur, Kompol Faisal, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:  Heboh Pernyataan Poligami Solusi Atasi HIV/AIDS, Uu Ruzhanul Ulum: Saya Mohon Maaf