Daerah

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Digagalkan Polda Sumatra Utara, 99 Kg Sabu Gagal Masuk Medan

×

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Digagalkan Polda Sumatra Utara, 99 Kg Sabu Gagal Masuk Medan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS I MEDAN – Polda Sumatra Utara gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 99 kilogram dari Aceh ke Kota Medan, Sumatra Utara di Jalan Lintas Aceh-Medan, tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Mahasiswa yang Jadi Pengedar Ganja di Cianjur

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, narkoba jenis sabu seberat 99 kilogram diangkut dengan menggunakan 3 unit minibus dari Aceh menuju Medan.

“Ada 44 orang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut,” katanya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:  Ringkus Kurir Narkoba, Polres Purwakarta Amankan 29 Paket Sabu

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari infomasi dari masyarakat akan adanya penyeludupan narkoba dari Aceh menuju Medan. Atas informasi personil melakukan penyelidikan berhasil menghentikan 1 unit minibus Toyota Inova.

Baca Juga:  Pendeta Saifuddin Ibrahim Kabur dan Mangkir Dari Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama

“Dari penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram, dibawa dua orang yakni Juwanda (30) dan Zulkifli (38),” ucap Hadi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan