Daerah

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Digagalkan Polda Sumatra Utara, 99 Kg Sabu Gagal Masuk Medan

×

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Digagalkan Polda Sumatra Utara, 99 Kg Sabu Gagal Masuk Medan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS I MEDAN – Polda Sumatra Utara gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 99 kilogram dari Aceh ke Kota Medan, Sumatra Utara di Jalan Lintas Aceh-Medan, tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Soal Peredaran Sabu Modus Tempel di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Hal Ini

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, narkoba jenis sabu seberat 99 kilogram diangkut dengan menggunakan 3 unit minibus dari Aceh menuju Medan.

“Ada 44 orang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut,” katanya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:  Begini Cara Mang Ihin Motivasi Pergerakan Dedi Mulyadi Di Jawa Barat

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari infomasi dari masyarakat akan adanya penyeludupan narkoba dari Aceh menuju Medan. Atas informasi personil melakukan penyelidikan berhasil menghentikan 1 unit minibus Toyota Inova.

Baca Juga:  Dilaporkan Hilang, Bocah Laki-Laki di Karo Ditemukan Membusuk di Sungai

“Dari penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram, dibawa dua orang yakni Juwanda (30) dan Zulkifli (38),” ucap Hadi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan