Jasa Raharja Menjamin Korban Laka Lantas di Tol CIpali KM 78

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Cipali KM 78, tepatnya di Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (30/11/2020) dini hari, mengakibatkan sepuluh orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka ringan yang dan luka berat.

Peristiwa tersebut melibatkan tiga kendaraan yakni Mitsubishi Elp dengan nomor polisi G 1261 D, Hino Tronton bernomor polisi R 1857 GC dan Hino Tronton bernomor polisi R 1857 GC.

Dalam insiden itu, kendaraan Mitsubishi Elp yang merupakan sebuah Travel menabrak bagian belakang kendaraan Hino Tronton dengan nomor polisi R 1857 GC yang ada di depannya. Kemudian kendaraan Hino Tronton tersebut menabrak kendaraan lainnya jenis Hino dengan nopol B 9010 UEJ yang berada di depannya.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Anung Sigit Priyono, menyampaikan bela sungkawa untuk korban meninggal dalam insiden di Tol Cipali KM 78.

Baca Juga:  Polsek Singaparna Bekuk Pembuat Pupuk Palsu

“Kami dari Jasa Raharja turut prihatin atas kecelakaan yang terjadi di tol cipali KM 78. Korban terjamin Jasa Raharja,” ucapan Anung, saat ditemui Poll Derek Pintu tol Cikampek, pada Senin (30/11/2020).

Dijelaskannya, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta rupiah.

Sementara itu, sambung dia, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta rupiah.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Unit Laka Lantas. Kemudian terkait korban yang ada di dalam travel yang alami kecelakaan ada dua belas korban, sepuluh orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka,” ucap Anung.

Baca Juga:  Soal Kriteria Cawagub di Pilgub Jabar 2024, Ridwan Kamil Singgung Perjodohan Politik

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Purwakarta dan Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta untuk pendataan korban/ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit.

“Sepuluh orang yang meninggal dunia sudah dapat identitas dari polisi dan rumah sakit untuk kemudian kami lakukan registrasi dan identifikasi alamat ahli waris dan ternyata dari sepuluh orang itu sembilan beralamat Jawa Tengah (Jateng) dan satu orang di Sumatera,” ucap Anung.

Untuk alamat itu, lanjut dia, Jasa Raharja Jateng dan Sumatera sudah datangi ahli waris korban dan persiapan berkas.

Baca Juga:  Inilah Lima Pantai Eksotis Sebagai Objek Wisata Surabaya

“Semetara untuk dua orang korban luka di Rumah Sakit Abdul Rajak sudah kami berikan jaminan perawaran maksimal Rp20 juta rupiah,” jelas Anung.

Anung menambahkan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” tutup Anung. (Gin)