Jelang Idul Adha, Begini Imbauan MUI Purwakarta Tentang Hewan Kurban

Petugas kepolisian saat melakukan pengecekan terhadap hewan ternak Khusus Kambing dan Sapi di Kabupaten Purwakarta. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jelang Hari Raya Idul Adha, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, KH Jhon Dien, mengimbau warga untuk teliti dalam memilih hewan kurban sesuai dengan ketentuan syarat sah dan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Baca Juga:  Wakapolres hingga Lima Kapolsek di Polres Purwakarta Berganti, Ini Daftar Namanya

KH Jhon Dien mengungkapkan kurban merupakan ibadah yang dilakukan saat Hari Raya Idul Adha dengan menyembelih hewan ternak, seperti kambing, kerbau, sapi, dan unta.

Menurutnya, hewan kurban yang digunakan harus memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Tutup Jalur Wanayasa-Purwakarta, Lalulintas Sempat Tersendat

“Syarat hewan yang dapat digunakan untuk berkurban sudah memasuki usia yang telah ditetapkan kalau usianya kurang dari persyaratan maka ibadah kurban-nya batal atau tidak sah, sehingga ketentuan syarat harus dipenuhi,” ujar Kyai karismatik itu, pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga:  Antisipasi Kerusuhan Pemilu 2024, Polres Purwakarta Gelar Simulasi Sispam Kota

KH Jhon Dien menyebut, untuk kambing minimal berumur dua tahun, sedangkan untuk hewan kerbau, sapi dan unta minimal berusia lima tahun.