Jual Anak Dibawah Umur, 4 Mucikari Diamankan Polres Metro Jakarta Pusat

Jual Anak Dibawah Umur, 4 Mucikari Diamankan Polres Metro Jakarta Pusat

JABARNEWS | BANDUNG – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 4 orang pelaku perdagangan orang dan atau Mucikari (Souteneur) di Apartemen Grand Pramuka City Cempaka Putih Jakarta Pusat, dimana kejadian pada hari Rabu (24/08/22) malam.

Awalnya dengan adanya laporan yang masuk pada tanggal (05/12/22) di Polres Metro Jakarta Pusat bahwa pelapor yang melaporkan jika salah satu keluarga menjadi korban perdagangan orang.

“Kami mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang bahwa salah satu anggota keluarganya dijual oleh para pelaku di mana dari upaya pengembangan yang kami lakukan mulai dari tanggal 5 Desember,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (12/01/2023).

Lanjut Kapolres menyampaikan bahwa setelah mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami melakukan upaya pengembangan termasuk cek TKP yang terjadi di apartemen GP wilayah Jakarta Pusat di mana kami juga mengungkap 3 orang pelaku lainnya yang sudah berpindah ke apartemen Lippo Karawaci bersama 5 orang korban lainnya ada di Lippo Karawaci jadi total seluruhnya ada 4 orang tersangka, dua diantaranya suami istri dibantu oleh dua orang lain sebagai kurir dan juga enam orang korban di mana dari nama orang ini 3 diantaranya masih dibawah umur,” tuturnya.