Daerah

Kabar Terbaru Soal Laporan Dugaan Korupsi Bintek Perangkat Desa di Garut ke KPK

×

Kabar Terbaru Soal Laporan Dugaan Korupsi Bintek Perangkat Desa di Garut ke KPK

Sebarkan artikel ini
Asep Muhidin, masyarakat pemerhati kebijakan di Garut
Asep Muhidin, masyarakat pemerhati kebijakan di Garut. (foto: istimewa)
Asep Muhidin, masyarakat pemerhati kebijakan di Garut
Asep Muhidin, masyarakat pemerhati kebijakan di Garut. (foto: istimewa)

Setelah laporan pertamanya tak ada perkembangan, kata Asep, dirinya kembali mengirimkan surat ke KPK. Surat tersebut diantaranya untuk mempertanyakan terkait kasus yang dilaporkannya. Ia pun berharap KPK segera menjawab laporannya tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

Dikatakan Asep, pihaknya sempat mengajukan pertanyaan kepada KPK. Akan tetapi lembaga penegak hukum itu enggan menjawabnya secara tertulis. “Saat itu KPK beralasan bukan kewenangannya,” tandas Asep.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Rahmat Efendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi

Padahal menurut Asep, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Abdusy Syakur Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual di Garut: Ini Darurat!

Hal tersebut disebutkan secara jelas dalam Ayat (2) PP tersebut, bahwa penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pertanyaan diajukan.

Baca Juga:  Masa Penahanan Kembali Diperpanjang KPK, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Lebaran di Dalam Tahanan

Sementara pada ayat (3) disebutkan, penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3