Kabar Terbaru Soal Laporan Dugaan Korupsi Bintek Perangkat Desa di Garut ke KPK

Asep Muhidin, masyarakat pemerhati kebijakan di Garut
Asep Muhidin, masyarakat pemerhati kebijakan di Garut. (foto: istimewa)

“Bahasa dalam pasal tersebut menekankan dengan kata ‘wajib’, sehingga alasan KPK yang menyatakan bukan kewenangan sangat menciderai dan memperkosa nilai Pancasila dan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga:  Bulan Mei 2023, KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Hingga Rp154,10 Miliar

Namun demikian, Asep mengaku akan terus mengawal laporan ini untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kalau ini dibiarkan berlarut-larut, jelas pelanggaran,” tuturnya.

Ia berpendapat, aparat penegak hukum tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suatu perkara yang ditanganinya. Apalagi terkait dugaan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Baca Juga:  Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung

“Saya meminta dan mendorong KPK itu tidak bertidak mengatasnamakan divisi atau bidang, karena kami melaporkan bukan kepada kepala bidang ata divisi tetapi kepada lembaga KPK secara utuh,” tegasnya. (red)

Baca Juga:  Buat Pantau Wilayah, Pemkot Cimahi Pasang Ratusan CCTV