Kabar Terbaru Soal Laporan Dugaan Korupsi Bintek Perangkat Desa di Garut ke KPK

Asep Muhidin, masyarakat pemerhati kebijakan di Garut
Asep Muhidin, masyarakat pemerhati kebijakan di Garut. (foto: istimewa)

Setelah laporan pertamanya tak ada perkembangan, kata Asep, dirinya kembali mengirimkan surat ke KPK. Surat tersebut diantaranya untuk mempertanyakan terkait kasus yang dilaporkannya. Ia pun berharap KPK segera menjawab laporannya tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

Dikatakan Asep, pihaknya sempat mengajukan pertanyaan kepada KPK. Akan tetapi lembaga penegak hukum itu enggan menjawabnya secara tertulis. “Saat itu KPK beralasan bukan kewenangannya,” tandas Asep.

Baca Juga:  Kejari Serahkan Barang Bukti Korupsi Sebesar Rp 985 Juta Lebih ke Pemda Jabar untuk Jadi Uang Kas

Padahal menurut Asep, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Simak, Ini Tips Berkendara Aman di Bulan Ramadhan

Hal tersebut disebutkan secara jelas dalam Ayat (2) PP tersebut, bahwa penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pertanyaan diajukan.

Baca Juga:  Warga Cianjur Diminta segera Melapor, Ada Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemerintah

Sementara pada ayat (3) disebutkan, penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.