Kabur 7 Bulan, Pencuri Tas Berisi Uang 271 Juta di Tebing Tinggi Tertangkap

Tersangka Heri diamankan Polres Tebing Tinggi. (Foto: Humas Polres Tebing Tinggi).

Kata dia, sebelum melakukan pencurian, tersangka Heri bersama A,M dan B berencana melakukan pencurian di rumah kos di Jalan Prof Dr Hamka, Kota Tebing Tinggi. Kemudian para tersangka mendatangi salah satu bank di Kota Tebing Tinggi untuk mencuri uang milik nasabah bank.

Baca Juga:  Polresta Bandung Mengembalikan Puluhan Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Kepada Korban Pencurian

“Para tersangka sempat membuntuti mobil korban mulai dari bank sampai korban berhenti di salah satu grosir, para tersangka merusakan pintu mobil dan mengambil sebuah tas berisi uang Rp50 juta,” ungkap dia.

Baca Juga:  Apes, Jurtul Judi Togel Asal Serdang Bedagai Ditangkap saat Tunggu Pembeli

Agus menambahkan, uang hasil curian kemudian dibagikan empat. Tersangka M dan B masing-masing mendapat Rp25 juta, sedangkan tersangka Heri mendapat bagian Rp85 juta, sedangkan sisa uang hasil curian dibawa A.

Baca Juga:  Rawan Pencurian, Polisi Awasi Area Proyek Kereta Cepat di Karawang

“Setelah mendapat bagian, Heri pulang naik becak bermotor dan kabur ke Aceh, tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)