Kabur 7 Bulan, Pencuri Tas Berisi Uang 271 Juta di Tebing Tinggi Tertangkap

Tersangka Heri diamankan Polres Tebing Tinggi. (Foto: Humas Polres Tebing Tinggi).

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Heri Saputra (46) warga Jalan Waringin, Lingkungan 3, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ditangkap setelah kabur 5 bulan.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka Heri ditangkap dari persembunyiannya di Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Baca Juga:  Door! Polisi Tangkap DPO Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung, Diancam 20 Tahun Penjara

“Tersangka Heri berhasil ditangkap di Bireun, Aceh, sedangkan tiga tersangka lainya A, M dan B masuk DPO,” ucapnya, Selasa (4/1/2022).

Dijelaskannya, peristiwa pencurian terjadi tanggal 6 Mei 2021 di sekitar jalan Juanda di Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Tersangka Heri bersama temannya A, M dan B (DPO) melakukan pencurian sebuah tas berisi uang Rp271 juta dari dalam mobil Yasir milik M Rawi (55) Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi

Baca Juga:  Walhi: Jangan Salah Pilih Gubernur

“Tas tersebut diambil tersangka saat korban masuk kedalam grosir di Jalan Juanda, Kota Tebing Tinggi,” terang Agus.