Ia menambahkan, jika pihaknya sudah menerima salinan putusan penetapan tersangka Kades Jatimekar terkait kasus korupsi dana desa, maka akan dilakukan pemberhentian sementara, sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Yusuf menegaskan sebelum ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati, yang bersangkutan tetap menjabat sebagai Kades Jatimekar aktif. Termasuk dirinya masih bisa melakukan proses persetujuan program desa maupun penandatanganan surat pengajuan mengurus dokumen kependudukan dari masyarakat.
“Meskipun yang bersangkutan (Kades Jatimekar) saat ini mendekam di balik jeruji besi. Selama belum diberhentikan sementara, ya bisa saja dia yang tanda tangan (dokumen desa),” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila SK pemberhentian sementara Kades Jatimekar sudah ditetapkan, penyelenggaraan pemerintahan Desa Jatimekar akan dijalankan oleh sekretaris desa (sekdes).
“Dalam hal ini sekdes ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kades Jatimekar. Sampai nanti ada putusan pengadilan yang tetap atau incraht pengadilan. Karena belum adanya SK pemberhentian sementara, jadi sampai hari ini belum ada penunjukan pejabat sementara (PJs) atau pun pelaksana tugas (PLt) kades,” ucap Yusuf.